Izin Pembuatan Reklame. Media pemasaran dan promosi, pada dasarnya banyak sekali pilihan yang bisa anda pilih sesuai dengan kebutuhan anda. Salah satunya adalah reklame yang selama ini banyak digunakan oleh para pelaku usaha. Gak heran penggunaan reklame sebagai media pemasaran dan promosi tewrgolong sangat banyak digemari dan dipakai karena menawarkan berbagai keunggulan dan manfaat.
Meskipun banyak yang menggunakan reklame, ternyata masih banyak orang-orang yang belum paham apa sih reklame itu sendiri. Jadi pada dasarnya, reklame adalah media pemasaran yang digunakan untuk bisa menyampaikan informasi secara singkat kepada khalayak ramai secara kontinyu, baik melalui media gambar, teks, atau audio.
Reklame akan menggunakan gambar yang mencolok terkait produk yang dipromosikan atau pesan lain yang ingin disampaikan. Tujuan utamanya adalah menimbulkan reaksi dari banyak orang dan mengajak mereka untuk melakukan berbagai hal yang ingin disampaikan..
Cara Izin Pemasangan dari Reklame
Berbicara mengenai izin pembuatan Reklame, ada satu hal penting yang perlu anda pahami dan ketahui. Salah satunya adalah dengan mengetahui bagaimana cara izin pemasangan dari reklame yang perlu anda pahami dan ketahui. Karena pada dasarnya, untuk memasang sebuah iklan di reklame, harus membutuhkan izin dan melalui serangkaian proses yang panjang. Biasanya kota-kota besar seperti Jakarta menerapkan aturan pemasangan yang ketat dan teratur.
Buat yang penasaran, berikut akan kami sampaikan bagaimana cara mendapatkan izin untuk pemasangan reklame yang baik dan benar di Jakarta berikut ini.
cara mendapatkan izin untuk pemasangan reklame yang baik :
- Formulir pendaftaran.
- Foto copy NPWPD.
- Foto copy KTP.
- Gambar produk Isi reklame.
- Gambar kontruksi papan reklame.
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah/ Bangunan bagi reklame yang terletak di luar prasarana pemerintah.
- Rekomendasi dari Dinas PU dan Perumahan (untuk pemasangan reklame diatas 5 tahun dengan ukuran 4×6 meter ke atas).
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon).
Kemudian untuk prosedur izin pemasangan reklame di ini juga perlu beberapa langkah yang perlu anda perhatikan berikut ini, khususnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
- Pengambilan formulir permohonan;
- Pengajuan berkas permohonan;
- Berkas permohonan dinyatakan lengkap diterima kemudian dilakukan pencatatan dan penentuan jadwal peninjauan lapangan;
- Berkas lengkap pemohon diberikan nomor pendaftaran dan jadwal kelapangan dan jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon;
- Dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis (Badan Pendapatan Daerah dan DPMPTSPTK);
- Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya untuk dikeluarkan izin yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui Kasi Pengelolaan Perizinan selaku Penanggungjawab Tim Teknis;
- Berdasarkan BAP peninjauan lapangan/ penilaian teknis permohonan disetujui untuk diproses perizinannya;
- Berdasarkan BAP peninjauan lapangan/ penilaian teknis permohonan ditolak pemberian izin maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon;
- Berdasarkan BAP peninjauan lapangan/ penilaian teknis, jika terjadi permasalahan yang dapat diselesaikan, maka dikeluarkan surat Kepala DPMPTSPTK kepada pemohon untuk menyeselaikannya. Jika permasalahannya selesai proses perizinan dilanjutkan.
- Pemohon melakukan pembayaran ke Kas Daerah pada Rekening 55.01.00161-1 melalui Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Ngabang;
- Pemohon menyampaikan bukti lunas;
- Penyerahan izin reklame.
Kesimpulan
Setelah mengetahui langkah mendapatkan izin pembuatan dan pemasangan reklame, hal lainnya yang juga harus anda perhatikan adalah dengan mencari tempat pemasangan reklame yang berkualitas tinggi. Nah bagi anda yang berdomisili di Tangerang dan sekitarnya, kami dari Bentang Advertising hadir untuk memenuhi kebutuan pemasangan reklame dengan kualitas terbaik dan harga yang tergolong terjangkau.
Kami merupakan perusahaan advertising atau iklan yang terkemuka di Indonesia yang berbadan hukum dan berdiri sejak tahun 2010. Bentang Advertising merupakan perusahaan swasta nasional yang sudah secara konsisten bekerja untuk membangun reputasi di bidang media luar ruang dan industri iklan baik Indoor dan Outdoor Advertising. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan dan solusi terbaik untuk kebutuhan pelanggan serta menjaga kualitas tetap optimal.
Bentang Advertising tidak hanya itu, tetapi juga mendapatkan banyak kepercayaan dari berbagai perusahaan untuk mengerjakan proyek-proyek seperti Baliho, Billboard, Roadsign, Letter Sign, Shopsign, Wallpaper, Car Branding, Printing Indoor dan Outdoor, serta Perizinan Reklame..
Bagi anda yang tertarik, anda bisa langsung kunjungi website kami di www.bentangadvertising.co.id untuk melihat berbagai info dan katalog menarik lainnya yang sayang untuk anda lewatkan. Selain itu anda bisa mengunjungi kantor pusat kami di Jalan AMD X No.32 Rt.001 Rw.009, Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Indonesia. Serta anda bisa menghubungi kontak WhatsApp kami di nomor telepon 081919688811.