Panduan Mengurus Perizinan Billboard. Pada dasarnya banyak sekali pilihan yang bisa anda pilih sesuai dengan kebutuhan anda. Salah satunya adalah billboard yang selama ini banyak digunakan oleh para pelaku. Banyak keuntungan baik dari segi manfaat dari segi keuntungan maupun harga pemasangan yang tergolong terjangkau ketika anda memutuskan untuk melakukan pemasangan dari billboard yang tentunya banyak harus anda pahami dan ketahui.

Meskipun begitu, ternyata masih banyak orang-orang yang belum paham apa sih billboard sebagai media pemasaran yang banyak dipakai orang tersebut. Jadi buat yang penasaran, billboard merupakan poster atau promosi iklan berbayar yang berlokasi di luar ruangan dan termasuk ke dalam kategori Out-of-Home (OOH) Advertising. Biasanya, billboard akan dipasang atau di tempatkan pada posisi yang cukup tinggi dan memiliki ukuran yang besar.

Tujuan dari pemasangan billboard

Tujuan dari pemasangan billboard ini pada posisi tersebut ialah agar iklan yang pengiklan buat dapat dilihat oleh banyak orang. Kemudian, ada pendapat lain tentang pengertian billboard, yaitu papan reklame dengan ukuran besar yang menampilkan gambar atau tulisan beserta informasi, iklan, pengumuman, maupun promosi suatu produk. Gambar dan tulisan ada yang dibuat bergerak (digital) atau hanya dalam bentuk cetakan (konvensional).

Berbicara mengenai billboard, ada satu hal penting yang perlu anda pahami dan ketahui. Salah satunya adalah dengan mengetahui bagaimana cara izin pemasangan dari media pemasaran billboard itu sendiri, khususnya di wilayah Depok dan sekitarnya. Karena pada dasarnya, untuk memasang media pemasaran billboard, harus membutuhkan izin dan melalui serangkaian proses yang panjang. Biasanya kota-kota besar seperti Jakarta menerapkan aturan pemasangan yang ketat dan teratur.

Nah buat yang penasaran, berikut akan kami sampaikan bagaimana cara mendapatkan izin untuk pemasangan reklame yang baik dan benar di wilayah Depok dan sekitarnya yang perlu anda ketahui.

Berikut ini Izin Untuk Pemasangan Reklame

  1. Formulir pendaftaran.
  2. Foto copy NPWPD.
  3. Foto copy KTP.
  4. Gambar produk Isi reklame.
  5. Gambar kontruksi papan reklame.
  6. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah/ Bangunan bagi reklame yang terletak di luar prasarana pemerintah.
  7. Dinas PU dan Perumahan merekomendasikan pemasangan reklame di atas 5 tahun dengan ukuran 4×6 meter ke atas.
  8. Pihak yang diberi kuasa harus melampirkan surat kuasa bermaterai Rp. 10.000,- beserta KTP/tanda identitasnya jika penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon.

Lalu untuk Panduan Mengurus Perizinan Billboard  di Depok ini juga memerlukan langkah yang perlu anda perhatikan berikut ini.

Panduan Mengurus Perizinan Billboard

  1. Pengambilan formulir permohonan;
  2. Pengajuan berkas permohonan;
  3. Berkas permohonan yang lengkap akan diterima dan dicatat, kemudian dijadwalkan untuk peninjauan lapangan.
  4. Pemohon yang memiliki berkas lengkap akan diberikan nomor pendaftaran dan jadwal kelapangan. Jika berkas tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pemohon.
  5. Tim Teknis dari Badan Pendapatan Daerah dan DPMPTSPTK melakukan peninjauan lapangan.
  6. Dilakukan rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk menentukan apakah permohonan memenuhi syarat atau tidak, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui oleh Kasi Pengelolaan Perizinan selaku Penanggungjawab Tim Teknis.
  7. Berdasarkan BAP peninjauan lapangan/ penilaian teknis permohonan disetujui untuk diproses perizinannya;
  8. BAP peninjauan lapangan/ penilaian teknis permohonan ditolak pemberian izin maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon;
  9. BAP peninjauan lapangan/ penilaian teknis, jika terjadi permasalahan yang dapat diselesaikan, maka dikeluarkan surat Kepala DPMPTSPTK kepada pemohon untuk menyeselaikannya. Jika permasalahannya selesai proses perizinan dilanjutkan.
  10. Pemohon melakukan pembayaran ke Kas Daerah pada Rekening 55.01.00161-1 melalui Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Ngabang;
  11. Pemohon menyampaikan bukti lunas;
  12. Penyerahan izin reklame.

Setelah mengetahui langkah Panduan Mengurus Perizinan Billboard di wilayah Depok dan sekitarnya, hal lainnya yang juga harus anda perhatikan adalah dengan mencari tempat pemasangan Billboard yang berkualitas tinggi. Kami dari Bentang Advertising hadir untuk memenuhi kebutuan pemasangan billboard di wilayah Depok dan sekitarnya dengan kualitas pemasangan terbaik dan terpercaya

Kami merupakan perusahaan advertising atau iklan yang terkemuka di Indonesia yang berbadan hukum dan berdiri sejak tahun 2010. Bentang Advertising merupakan perusahaan swasta nasional yang sudah secara konsisten bekerja untuk membangun reputasi di bidang media luar ruang dan industri iklan baik Indoor dan Outdoor Advertising. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan dan solusi terbaik untuk kebutuhan pelanggan serta menjaga kualitas tetap optimal.

Bentang Advertising telah lama dipercaya oleh berbagai perusahaan untuk menangani proyek-proyek seperti Baliho, Billboard, Roadsign, Letter Sign, Shopsign, Wallpaper, Car Branding, Printing Indoor dan Outdoor, serta Perizinan Reklame.. Kami juga memberikan berbagai promo, diskon, dan berbagai program menarik lainnya yang bisa anda dapatkan khusus untuk anda yang berdomisili ataun memasang billboard di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Bagi anda yang tertarik, anda bisa langsung kunjungi website kami di www.bentangadvertising.co.id untuk melihat berbagai info dan katalog menarik lainnya. Selian itu, anda bisa menghubungi kontak WhatsApp kami di nomor telepon 081919688811 untuk mendapat berbagai penawaran dan promo lainnya.

Rate this post