Berbicara mengenai media pemasaran dan promosi, pada dasarnya banyak sekali pilihan yang bisa anda pilih sesuai dengan kebutuhan anda sesuai dengan kebutuhan anda. Salah satunya adalah media pemasaran model reklame yang selama ini banyak digunakan oleh para pelaku usaha. Banyak keuntungan baik dari segi manfaat dari segi keuntungan maupun harga pemasangan yang tergolong terjangkau. Selain itu Perizinan dan Aturan Reklame di Jakarta juga harus diperhatikan.
Perizinan dan Aturan Reklame di Jakarta
Meskipun banyak yang menggunakan reklame, pada dasarnya, masih banyak orang-orang yang belum paham apa sih reklame itu sendiri. Jadi buat anda yang belum tahu, reklame merupakan suatu media yang digunakan untuk bisa menyampaikan informasi secara singkat kepada khalayak ramai secara kontinyu, baik melalui media gambar, teks, atau audio.
Biasanya, dari penggunaan reklame akan mengandung gambar yang mencolok terkait produk yang akan dipromosikan atau pesan lain yang ingin disampaikan. Tujuan utama dari pembuatan reklame ini sendiri adalah untuk menimbulkan reaksi dari banyak orang dan juga mengajak mereka untuk bisa melakukan berbagai hal yang memang ingin disampaikan.
Berbicara mengenai reklame, ada satu hal penting yang perlu anda pahami dan ketahui. Salah satunya adalah dengan mengetahui bagaimana cara izin pemasangan dari reklame itu sendiri. Karena pada dasarnya, untuk memasang sebuah iklan di reklame, harus membutuhkan izin dan melalui serangkaian proses yang panjang. Biasanya kota-kota besar seperti Jakarta Utara menerapkan aturan pemasangan yang ketat dan teratur.
Cara mendapat Izin Pemsangan Reklame
Nah buat yang penasaran, berikut akan kami sampaikan bagaimana cara mendapatkan Perizinan dan Aturan Reklame di Jakarta yang baik dan benar di Jakarta Utara yang perlu anda pahami berikut ini.
- Formulir pendaftaran.
- Foto copy NPWPD.
- Foto copy KTP.
- Gambar produk Isi reklame.
- Gambar kontruksi papan reklame.
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah atau Bangunan bagi reklame yang terletak di luar prasarana pemerintah.
- Rekomendasi dari Dinas PU dan Perumahan (untuk pemasangan reklame diatas 5 tahun dengan ukuran 4×6 meter ke atas).
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon).
Izin Pemsangan Reklame
Berikutnya untuk prosedur izin pemasangan reklame di Jakarta ini juga perlu beberapa langkah yang perlu anda perhatikan berikut ini.
- Pengambilan formulir permohonan;
- Pengajuan berkas permohonan;
- Berkas permohonan dinyatakan lengkap diterima kemudian dilakukan pencatatan dan penentuan jadwal peninjauan lapangan;
- Berkas lengkap pemohon diberikan nomor pendaftaran dan jadwal kelapangan dan jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon;
- Dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis (Badan Pendapatan Daerah dan DPMPTSPTK);
- Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya untuk dikeluarkan izin yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui Kasi Pengelolaan Perizinan selaku Penanggungjawab Tim Teknis;
- Berdasarkan BAP peninjauan lapangan/ penilaian teknis permohonan disetujui untuk diproses perizinannya;
- Berdasarkan BAP peninjauan lapangan/ penilaian teknis permohonan ditolak pemberian izin maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon;
- Berdasarkan BAP peninjauan lapangan/ penilaian teknis, jika terjadi permasalahan yang dapat diselesaikan, maka dikeluarkan surat Kepala DPMPTSPTK kepada pemohon untuk menyeselaikannya. Jika permasalahannya selesai proses perizinan dilanjutkan.
- Pemohon melakukan pembayaran ke Kas Daerah pada Rekening 55.01.00161-1 melalui Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Ngabang;
- Pemohon menyampaikan bukti lunas;
- Penyerahan izin reklame.
Jasa Pemasangan Reklame
Setelah mengetahui langkah mendapatkan izin pemasangan reklame di Jakarta Utara dan sekitarnya, hal lainnya yang juga harus anda perhatikan adalah dengan mencari tempat pemasangan reklame yang berkualitas tinggi. Kami dari Bentang Advertising hadir untuk memenuhi kebutuan pemasangan reklame dengan kualitas terbaik dan harga yang tergolong terjangkau.
Kami adalah perusahaan advertising atau iklan yang terkemuka di Indonesia yang berbadan hukum dan berdiri sejak tahun 2010. Bentang Advertising merupakan perusahaan swasta nasional yang sudah secara konsisten bekerja untuk membangun reputasi di bidang media luar ruang dan industri iklan baik Indoor dan Outdoor Advertising. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan dan solusi terbaik untuk kebutuhan pelanggan serta menjaga kualitas tetap optimal.
Gak cuma itu, Bentang Advertising juga sejak lama sudah dipercaya oleh banyak perusahaan dalam mengerjakan project Baliho, Billboard, Roadsign, Letter Sign, Shopsign, Wallpaper, Car Branding, Printing Indoor dan Outdoor, dan Perizinan Reklame. Kami juga memberikan berbagai program menarik seperti promo dan diskon, khusus untuk pemasangan di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya.
Bagi anda yang tertarik, anda bisa langsung kunjungi website kami di www.bentangadvertising.co.id untuk melihat berbagai info dan katalog menarik lainnya. Selain itu anda bisa mengunjungi kantor pusat kami di Jalan AMD X No.32 Rt.001 Rw.009, Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Indonesia. Serta anda bisa menghubungi kontak WhatsApp kami di nomor telepon 081919688811.