Regulasi Pemasangan Billboard
Berbicara media pemasaran dan promosi yang banyak digunakan oleh para pelaku usaha adalah billboard. Bisa dibilang billboard memiliki berbagai keuntungan dan manfaat yang sangat baik dalam memperkenalkan usaha dan bisnis anda. Tidak heran penggunaan billboard saat ini banyak sekali dipilih dan digunakan oleh para pelaku usaha. Pada artikel ini kami akan menjelaskan seputar regulasi dalam pemasangan billboard.
Meskipun semakin banyak digunakan, pada kenayataanya masih banyak orang-orang yang belum paham dan mengetahui apa sih billboard itu sendiri. Jadi pada dasarnya, billboard merupakan salah satu media iklan Out of Home (OOH) yang digunakan oleh sebuah perusahaan, untuk memperkenalkan produk yang dihasilkannya kepada khalayak luas. Produk yang diiklankan bisa berupa barang ataupun jasa.
Banyak digunakan dan diletakan di luar ruangan dan ditempatkan di titik-titik strategis, Billboard memungkinkan untuk dilihat oleh banyak orang yang lalu lalang di luar rumah. Tujuannya, agar masyarakat yang membutuhkan produk ataupun jasa yang diperkenalkan melalui iklan Billboard, dapat menjadi pelanggan yang akan menguntungkan perusahaan.
Diantara kelebihan yang akan didapatkan oleh perusahaan dari beriklan dengan Billboard adalah informasi yang disampaikan singkat dan padat dalam satu tampilan gambar yang jelas. Billboard menjadi salah satu media iklan yang efektif, sehingga sebuah perusahaan dapat meletakkan iklan Billboard pilihan mereka di berbagai tempat, sesuai dengan target market yang mereka sasar. Karena Billboard sudah menjadi media iklan yang sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat, hal itu memungkinkan bagi sebuah perusahaan untuk menyasar mereka yang ada di pedesaan.
Nag berbicara mengenai billboard, pada dasarnya dalam pemasangan dan promosinya, tentu ada regulasi yang perlu anda pahami dan ketahui mengenao billboard. Karena tidak bisa sembarangan dalam pemasangan billboard yang ingin anda lakukan. Berikut akan kami sampaikan regulasi pemasangan billboard yang perlu anda pahami dan ketahui.
-
Mengajukan Permohonan Ke Pemda Setempat
Pertama-tama, buatlah permohonan pemasangan billboard yang ditujukan kepada pemerintah daerah setempat. Caranya yakni dengan mengisi formulir Pernyataan dan SPOPD Reklame yang diberi meterai 10.000. Saat sudah mengisi, kemudian serahkan kepada petugas beserta lampiran fotokopi berkas izin lama dan SKPD, PBB, KTP, desain reklame, izin pemilik tempat, foto lokasi, dan lain-lain.
Setelah pengisian selesai, berikutnya dilakukan pengecekan berkas oleh petugas. Jika berkas yang dicek sudah lengkap, lalu akan dibuatkan SKPD reklame menggunakan komputer sistem.
Jangan lupa untuk melakukan pembayaran SKPD Pajak Reklame di Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah. Selain itu juga wajib membayar Jaminan Bongkar melalui Bank. Bukti pembayaran selanjutnya divalidasi serta ditandatangani oleh petugas Kas Daerah. Kemudian bukti tersebut diserahkan ke petugas untuk bisa mendapatkan Surat Izin Reklame.
-
Mmeperhatikan Isi Billboard
Peraturan pemasangan reklame adalah wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Jika menggunakan bahasa asing, maka wajib menyertakan arti dengan tulisan lebih kecil di bagian bawah. Dengan demikian, maka pesan pada billboard akan mudah diterima masyarakat.
Perhatikan beberapa peraturan isi reklame yang dapat menunjang promosi. Mulai dari isi tulisan, isi gambar, yang perlu anda perhatikan. Dengan memperhatikan hal tersebut, membuat pemasangan billboard ini bisa menjadi lebih terarah dan pas untuk dilakukan.
-
Lokasi Pemasangan Reklame
Lebih baik memasang reklame di beberapa titik yang strategis. Namun tidak semua tempat boleh dipasangi reklame billboard, misalnya tempat ibadah, gedung pemerintahan, tempat pendidikan, dan beberapa tempat lainnya.
Untuk pemasangan iklan rokok misalnya sudah ditentukan oleh pemda mengenai kawasannya. Hal ini juga berlaku untuk produk minuman dan makanan yang mengandung alkohol. Jadi ini hanya boleh dipasang di beberapa kawasan tertentu saja.
Selain itu, dilaran juga memasang reklame di pohon karena dapat mengganggu pertumbuhan pohon. Ketika di sepanjang jalan raya, billboard tidak boleh menutupi lampu jalan, tiang telekomunikasi, tiang lampu lalu lintas, tiang listrik, dan pagar pembatas jalan. Selain itu juga tidak boleh dipasang di jalan protokol.
Tempat Pemasangan Billboard
Setelah mengetahui regulasi pemasangan billboard tersebut, hal lainnya yang perlu anda ketahui adalah dengan memilih tempat pemasangan billboard yang berkualitas tinggi. Kami dari Bentang Advertising hadir untuk memenuhi kebutuan pemasangan billboard dengan harga yang tergolong sangat terjangkau.
Kami merupakan perusahaan advertising atau iklan yang terkemuka di Indonesia yang berbadan hukum dan berdiri sejak tahun 2010. Bentang Advertising merupakan perusahaan swasta nasional yang sudah secara konsisten bekerja untuk membangun reputasi di bidang media luar ruang dan industri iklan baik Indoor dan Outdoor Advertising. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan dan solusi terbaik untuk kebutuhan pelanggan serta menjaga kualitas tetap optimal.
Bentang Advertising juga sudah lama sudah dipercaya oleh banyak perusahaan dalam mengerjakan project Baliho, Billboard, Roadsign, Letter Sign, Shopsign, Wallpaper, Car Branding, Printing Indoor dan Outdoor, dan Perizinan Reklame.
Bagi anda yang tertarik, anda bisa langsung kunjungi website kami di www.bentangadvertising.co.id untuk melihat berbagai info dan katalog menarik lainnya. Selain itu anda bisa mengunjungi kantor pusat kami di Jalan AMD X No.32 Rt.001 Rw.009, Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Indonesia. Serta anda bisa menghubungi kontak WhatsApp kami di nomor telepon 081919688811.