Berbicara mengenai media pemasaran dan promosi, pada dasarnya banyak sekali pilihan yang bisa anda pilih sesuai dengan kebutuhan anda. Salah satunya adalah reklame yang selama ini banyak digunakan oleh para pelaku usaha adalag billboard. Banyak keuntungan baik dari segi manfaat dari segi keuntungan maupun harga pemasangan yang tergolong terjangkau ketika anda memutuskan untuk melakukan pemasangan dari billboard. Hal lainnya yang harus diperhatikan adalah Izin Untuk Billboard Di Tangerang

Izin Untuk Billboard Di Tangerang

Meskipun banyak yang menggunakan billboard, ternyata masih banyak orang-orang yang belum paham apa sih billboard sebagai media pemasaran yang banyak dipakai orang tersebut. Jadi pada dasarnya, billboard merupakan poster atau promosi iklan berbayar yang berlokasi di luar ruangan dan termasuk ke dalam kategori Out-of-Home (OOH) Advertising. Biasanya, billboard akan dipasang atau di tempatkan pada posisi yang cukup tinggi dan berukuran besar.

Tujuan dari pemasangan billboard ini sendiri pada posisi tersebut ialah agar iklan yang pengiklan buat dapat dilihat oleh banyak orang. Lalu, ada pendapat lain tentang pengertian billboard, yaitu papan reklame dengan ukuran besar yang menampilkan gambar atau tulisan beserta informasi, iklan, pengumuman, maupun promosi suatu produk. Gambar dan tulisan ada yang dibuat bergerak (digital) atau hanya dalam bentuk cetakan (konvensional).

Nah berbicara mengenai billboard, ada satu hal penting yang perlu anda pahami dan ketahui. Salah satunya adalah dengan mengetahui bagaimana cara izin pemasangan dari media pemasaran billboard itu sendiri. Karena pada dasarnya, untuk memasang sebuah iklan di billboard, harus membutuhkan izin dan melalui serangkaian proses yang panjang. Biasanya kota-kota besar seperti Jakarta menerapkan aturan pemasangan yang ketat dan teratur.

Izin Pemasangan Reklame

Nah buat yang penasaran, berikut akan kami sampaikan bagaimana cara mendapatkan izin untuk pemasangan reklame yang baik dan benar di Tangerang berikut ini.

  1. Formulir pendaftaran.
  2. Foto copy NPWPD.
  3. Foto copy KTP.
  4. Gambar produk Isi reklame.
  5. Gambar kontruksi papan reklame.
  6. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah/ Bangunan bagi reklame yang terletak di luar prasarana pemerintah.
  7. Rekomendasi dari Dinas PU dan Perumahan (untuk pemasangan reklame diatas 5 tahun dengan ukuran 4×6 meter ke atas).
  8. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon).

Prosedur Pemasangan Billboard

Lalu untuk prosedur izin pemasangan Billboard di Tangerang ini juga perlu beberapa langkah yang perlu anda perhatikan berikut ini.

  1. Pengambilan formulir permohonan;
  2. Pengajuan berkas permohonan;
  3. Berkas permohonan dinyatakan lengkap diterima kemudian dilakukan pencatatan dan penentuan jadwal peninjauan lapangan;
  4. Berkas lengkap pemohon diberikan nomor pendaftaran dan jadwal kelapangan dan jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon;
  5. Dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis (Badan Pendapatan Daerah dan DPMPTSPTK);
  6. Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya untuk dikeluarkan izin yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui Kasi Pengelolaan Perizinan selaku Penanggungjawab Tim Teknis;
  7. Berdasarkan BAP peninjauan lapangan/ penilaian teknis permohonan disetujui untuk diproses perizinannya;
  8. Berdasarkan BAP peninjauan lapangan/ penilaian teknis permohonan ditolak pemberian izin maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon;
  9. Berdasarkan BAP peninjauan lapangan/ penilaian teknis, jika terjadi permasalahan yang dapat diselesaikan, maka dikeluarkan surat Kepala DPMPTSPTK kepada pemohon untuk menyeselaikannya. Jika permasalahannya selesai proses perizinan dilanjutkan.
  10. Pemohon melakukan pembayaran ke Kas Daerah pada Rekening 55.01.00161-1 melalui Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Ngabang;
  11. Pemohon menyampaikan bukti lunas;
  12. Penyerahan izin reklame.

Jasa Pembuatan dan Pemasangan Billboard

Setelah mengetahui langkah mendapatkan billboard di wilayah Tangerang dan sekitarnya, hal lainnya yang juga harus anda perhatikan adalah dengan mencari tempat pemasangan Billboard yang berkualitas tinggi. Kami dari Bentang Advertising hadir untuk memenuhi kebutuan pemasangan billboard di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Dengan kualitas pemasangan terbaik dan terpercaya

Kami adalah perusahaan advertising atau iklan yang terkemuka di Indonesia yang berbadan hukum dan berdiri sejak tahun 2010. Bentang Advertising merupakan perusahaan swasta nasional yang sudah secara konsisten bekerja untuk membangun reputasi di bidang media luar ruang dan industri iklan baik Indoor dan Outdoor Advertising. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan dan solusi terbaik untuk kebutuhan pelanggan serta menjaga kualitas tetap optimal.

Gak cuma itu, Bentang Advertising juga sejak lama sudah dipercaya oleh banyak perusahaan dalam mengerjakan project Baliho, Billboard, Roadsign, Letter Sign, Shopsign, Wallpaper, Car Branding, Printing Indoor dan Outdoor, dan Perizinan Reklame. Kami juga memberikan berbagai promo, diskon, dan berbagai program menarik lainnya yang bisa anda dapatkan khusus untuk anda yang berdomisili ataun memasang billboard di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Bagi anda yang tertarik, anda bisa langsung kunjungi website kami di www.bentangadvertising.co.id untuk melihat berbagai info dan katalog menarik  lainnya. Selain itu anda bisa mengunjungi kantor pusat kami di Jalan AMD X No.32 Rt.001 Rw.009, Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Indonesia. Serta anda bisa menghubungi kontak WhatsApp kami di nomor telepon 081919688811.

Rate this post